Tugas dan Fungsi

Tugas UPTD Kawasan Perairan Bali

   Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali No. 59 Tahun 2019 tentang Pembentukan UPTD Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali (Lampiran II), maka UPTD. KKP Bali mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam rangka pengelolaan kawasan konservasi perairan di wilayah Provinsi.

Fungsi UPTD Kawasan Perairan Bali

   Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali No. 59 Tahun 2019 tentang Pembentukan UPTD Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali (Lampiran II), maka UPTD. KKP Bali memiliki fungsi:

  1.  melaksanakan identifikasi potensi kawasan konservasi perairan;
  2.  melaksanakan rehabilitasi dan konservasi kawasan yang mengalami kerusakan; dan
  3.  melaksanakan pengawasan dan monitoring sumberdaya pada kawasan konservasi perairan.

Rincian Tugas

   Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali No. 59 Tahun 2019 tentang Pembentukan UPTD Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali (Lampiran II), maka Kepala UPTD. KKP Bali, Subag Tata Usaha dan Kepala Seksi mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. Kepala UPTD
    • menyusun rencana dan program kerja UPTD;
    • mengkoordinasikan program kerja Sub Bagian dan Seksi;
    • mengkoordinasikan Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, dan Pejabat Fungsional;
    • membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan bawahan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
    • menilai prestasi kerja bawahan;
    • mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada UPTD untuk disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas;
    • mengkoordinasikan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di UPTD setiap bulan, triwulan, semester, dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas;
    • menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan;
    • menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pembinaan disiplin dan kesejahteraan pegawai;
    • menyelenggarakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan dan pengelolaan barang/aset;
    • menyusun rencana pengelolaan pemanfaatan di kawasan konservasi perairan;
    • menyusun rencana pengawasan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan konservasi perairan;
    • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
    • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
    • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

  2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha
    • menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
    • membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
    • menilai prestasi kerja bawahan;
    • menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala UPTD sebagai bahan dukungan penyusunan rencana dan program UPTD;
    • menghimpun penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada Sub Bagian dan masing-masing Seksi untuk disampaikan kepada kepala UPTD;
    • menghimpun dan memverifikasi hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian dan Seksi setiap bulan, triwulan, semester, dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala UPTD;
    • menghimpun bahan untuk mendukung penyusunan Rencana Strategis Dinas;
    • menghimpun bahan penyusunan laporan kinerja UPTD;
    • melaksanakan pengurusan gaji pegawai dan tunjangan lainnya;
    • melaksanakan penatausahaan keuangan;
    • melaksanakan pengawasan keuangan;
    • melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan;
    • melaksanakan penerimaan, pendistribusian, dan pengiriman surat;
    • melaksanakan urusan kerumahtanggaan;
    • melaksanakan administrasi pegawai Aparatur Sipil Negara;
    • melaksanakan penatausahaan barang milik daerah;
    • menyiapkan bahan telaahan, kajian dan analisis pelaksanaan struktur organisasi, ketatalaksanaan, analisis jabatan dan pengukuran beban kerja;
    • menyiapkan dan meneliti bahan penyusunan produk hukum daerah, kehumasan dan keprotokolan;
    • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
    • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
    • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala UPTD.

  3. Kepala Seksi Pengelolaan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan
    • menyusun rencana dan program kerja Seksi;
    • membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
    • menilai prestasi kerja bawahan;
    • menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi untuk disampaikan kepada Kepala UPTD melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
    • melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Seksi setiap bulan, triwulan, semester, dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala UPTD melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
    • melaksanakan pengelolaan pemanfaatan di kawasan konservasi perairan;
    • menyiapkan rekomendasi pemanfaatan ruang laut di kawasan konservasi perairan;
    • melaksanakan pemantauan sumberdaya di kawasan konservasi perairan;
    • mengembangkan kerjasama dalam pengelolaan pemanfaatan dengan instansi, lembaga dan pihak lain yang terkait di kawasan konservasi perairan;
    • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
    • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
    • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala UPTD melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha.

  4. Kepala Seksi Pengawasan dan Pemberdayaan Masyarakat Kawasan Konservasi Perairan
    • menyusun rencana dan program kerja Seksi;
    • membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
    • menilai prestasi kerja bawahan;
    • menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Seksi untuk disampaikan kepada Kepala UPTD melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
    • melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Seksi setiap bulan, triwulan, semester, dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala UPTD melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
    • melaksanakan identifikasi wilayah yang rawan tindak pelanggaran di kawasan konservasi perairan;
    • melaksanakan monitoring sumberdaya, sosial dan ekonomi masyarakat di kawasan konservasi perairan;
    • melaksanakan pengawasan dan penertiban kegiatan usaha di kawasan konservasi perairan;
    • melaksanakan pengembangan pemberdayaan masyarakat kawasan konservasi perairan;
    • mengembangkan kerjasama pengawasan dan penegakan hukum dengan pengawas perikanan, kepolisian khusus yang menangani bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) dan instansi / lembaga terkait di kawasan konservasi perairan;
    • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
    • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
    • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala UPTD melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
Scroll to Top