Sekilas Tentang

   UPTD Kawasan Konservasi Perairan Bali merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) mempunyai tugas untuk mengelola Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Bali yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali. UPTD KKP Bali dibentuk pada tahun 20017 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 87 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017, tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Salah satu UPTD yang dibentuk oleh Gubernur Bali adalah UPTD Kawasan Konservasi Perairan Bali Kelas A sesuai pasal 2 ayat (2) point c pada Peraturan Gubernur tersebut. UPTD Kawasan Konservasi Perairan Bali memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam rangka pengelolaan kawasan konservasi perairan di wilayah Provinsi Bali. Sedangkan fungsinya adalah (a) melaksanakan identifikasi potensi kawasan konservasi perairan; (b) melaksanakan rehabilitasi dan konservasi kawasan yang mengalami kerusakan; dan (c) melaksanakan pengawasan dan monitoring sumberdaya pada kawasan konservasi perairan.

   Selanjutnya pada tahun 2019, pengisian struktur baru bisa dilaksanakan melalui pelantikan pejabat eselon III dan eselon IV tepatnya pada tanggal 6 Pebruari 2019 di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali oleh Bapak Gubernur Bali (Bapak Wayan Koster). UPTD KKP Bali mulai beroperasi pada tanggal 6 Pebruari 2019 dan dikepalai oleh seorang pejabat setara Eselon IIIb. Pengisian jabatan struktural pada UPTD. KKP Bali melalui SK Gubernur Bali No. 601/04-B/HK/2019. Struktur Organisasi terdiri dari Kepala UPTD, Kasubag Tata Usaha, Kepala Seksi Potensi, Konservasi dan Rehabilitasi serta Kepala Seksi Pengawasan, Monitoring Sumberdaya dan Sosek. Personil UPTD KKP Bali pada awal berdirinya sebanyak 21 orang terdiri dari 10 orang PNS dan 11 Orang Non PNS / Tenaga Kontrak

   Sebagai landasan hukum dalam melaksanakan tugas UPTD KKP Bali adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019, tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Salah satu UPTD yang dibentuk oleh Gubernur Bali pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali adalah UPTD Kawasan Konservasi Perairan Bali Kelas A sesuai pasal 3 ayat (2) point 11.c pada Peraturan Gubernur tersebut. UPTD Kawasan Konservasi Perairan Bali dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas. Susunan organisasi UPTD Kawasan Konservasi Perairan Bali terdiri atas Kepala UPTD; Sub Bagian Tata Usaha; Seksi Potensi, Konservasi dan Rehabilitasi; Seksi Pengawasan, Monitoring Sumber Daya dan Sosial Ekonomi; dan Kelompok Jabatan Fungsional.

   UPTD Kawasan Konservasi Perairan Bali memiliki tugas, fungsi dan rincian tugas sebagaimana Lampiran II Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2019 pada Bagian XI. C. UPTD Kawasan Konservasi Perairan Bali mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam rangka pengelolaan kawasan konservasi perairan di wilayah Provinsi Bali. Sedangkan fungsinya adalah (a) melaksanakan identifikasi potensi kawasan konservasi perairan; (b) melaksanakan rehabilitasi dan konservasi kawasan yang mengalami kerusakan; dan (c) melaksanakan pengawasan dan monitoring sumberdaya pada kawasan konservasi perairan. Rincian tugas Kepala UPTD, sub bagian Tata Usaha, Seksi dan Pejabat Fungsional selengkapnya pada Lampiran II Pergub.

   Berkembangnya struktur organisasi Pemerintah Provinsi Bali mengakibatkan terjadinya perubahan dan penyesuaian tentang Pergub yang terkait dengan UPTD di Provinsi Bali. Pada tahun 2021 sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas UPTD KKP Bali melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 3). Beberapa penyesuaian yang tertuang pada pasal 14 ayat (1) point c, bahwa susunan organisasi UPTD. KKP Bali terdiri dari Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengelolaan Pemanfaatan KKP, Seksi Pengawasan dan Pemberdayaan Masyarakat KKP.

   Sejak berdiri tahun 2019 sampai sekarang (2022) pejabat yang menduduki jabatan sebagai Kepala UPTD. KKP Bali dipercayakan kepada Ir. I Nengah Bagus Sugiarta. Pada tahun 2022 jumlah personil pada UPTD. KKP Bali adalah sebanyak 32 orang terdiri dari ASN 9 orang dan tenaga Non ASN sebanyak 23 Orang. Kantor UPTD. KKP Bali beralamat di Jl. Patimura 77 Denpasar Bali, sedangkan untuk pengelolaan KKP Nusa Penida juga terdapat kantor Pengelola KKP Nusa Penida di Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Scroll to Top