Program dan Kegiatan

   Dalam dokumen RPZ KKP Nusa Penida telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828/03-L/HK/2017 tentang Dokumen Rencana Pengelolaan Jangka Panjang dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, pada tabel Rencana Pengelolaan KKP Nusa Penida Tahun 2012 – 2032, disebutkan bahwa dalam rangka mencapai tujuan tata kelola KKP yang efektif perlu strategi dan pelaksanaan program/kegiatan.

Strategi

Secara garis besar strategi pengelolaan Kawasan Konservasi yang efektif dilaksanakan melalui penguatan kelembagaan, penguatan pengelolaan sumberdaya kawasan konservasi dan penguatan sosial, ekonomi dan budaya. Penguatan kelembagaan, dilaksanakan dengan meningkatkan kemampuan kawasan konservasi sebagai sistem tata kelola sumber daya perairan, meliputi:

  1. Pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia lembaga pengelola KKP.
  2. Penatakelolaan kelembagaan beserta peraturan pengelolaan KKP.
  3. Peningkatan kapasitas infrastruktur, sarana dan prasarana yang mendukung kerja lembaga pengelola KKP dan juga pengelolaan sumber daya KKP.
  4. Pengembangan organisasi/ kelembagaan masyarakat dan pengembangan kemitraan untuk menguatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan KKP.

Penguatan pengelolaan sumberdaya kawasan konservasi dilaksanakan dengan menguatkan pengelolaan sistem alam sebagai salah satu sistem yang dikelola KKP sehingga tercapai tujuan konservasi yang meliputi:

  1. Perlindungan habitat dan populasi ikan yang lebih efektif, disertai rehabilitasi untuk mempercepat pemulihan kerusakan.
  2. Penelitian dan pengembangan untuk mendukung pengelolaan yang efektif.
  3. Mempromosikan pemanfaatan sumber daya ikan, pariwisata alam, dan jasa lingkungan secara ramah lingkungan.
  4. Pengawasan dan pengendalian untuk mencegah secara dini praktek-praktek pemanfaatan dan/aktivitas yang dapat merusak atau menurunkan kualitas dan kelimpahan sumber daya KKP.

Penguatan sosial, ekonomi dan budaya dilaksanakan dengan melestarikan nilai-nilai sosial dan budaya serta meningkatkan nilai ekonomi kawasan dan masyarakat di sekitar KKP, meliputi:

  1. Pengembangan sosial ekonomi masyarakat, terutama memupuk kebersamaan dan tanggung jawab masyarakat sebagai satu kesatuan komunitas KKP.
  2. Pemberdayaan masyarakat (pemberdayaan sosial dan ekonomi) untuk meningkatkan kapasitas, keamanan dan alternatif mata pencaharian, serta menyediakan peluang-peluang bagi tumbuh dan berkembangnya usaha-usaha ekonomi produktif.
  3. Pengakuan dan penempatan kearifan lokal sebagai nilai-nilai yang diemban dalam pengelolaan KKP, serta secara aktif dalam pelestarian adat dan budaya setempat.

Strategi yang tertuang dalam rencana pengelolaan kawasan konservasi di Nusa Penida adalah sebagai berikut :

  1. Pengelolaan database yang komprehensif, terintegrasi, up to date dan mudah untuk diakses;
  2. Pembuatan dan penerapan payung hukum, zonasi berikut dengan aturannya;
  3. Pembentukan badan pengelola termasuk di dalamnya tim pengamanan dan patroli gabungan;
  4. Pembuatan dan penerapan mekanisme pendanaan jangka panjang melalui biaya masuk (entrance fee) KKP Nusa Penida;
  5. Pengadaan sarana dan prasarana terkait pengelolaan KKP Nusa Penida;
  6. Pelaksanaan berbagai pelatihan dan pendidikan terkait pengelolaan KKP Nusa Penida;
  7. Pengembangan protokol monitoring/evaluasi terkait tata kelola KKP Nusa Penida.

Dalam menerapkan strategi tersebut perlu beberapa kegiatan yang didukung oleh anggaran memadai, dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Pengelolaan data Base KKP Bali
    Satu data adalah sebuah gagasan program dari pemerintah untuk meningkatkan efektifitas pengambilan kebijakan dengan berdasarkan data. Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukannya data pemerintah yang terbuka, akurat dan interoprable. Satu Data Indonesia mendorong integrasi data dan layanan pemerintah melalui standarisasi tata kelola data dan interoperablisasi, layanan pemerintah terintegrasi tidak bisa terwujud jika kondisi data masih tersebar dan dengan standar yang beragam. “Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Data yang berkualitas akan menghasilkan pembangunan yang berkualitas (tepat guna, tepat sasaran, adaptif, berkelanjutan, dan progresif). Pembangunan yang berkualitas akan menghasilkan data yang berkualitas pula.
    Dalam rangka penerapan kebijakan satu sumber data pada Kawasan Konervasi Perairan Bali perlu ada data base yang komprehensif tentang Kawasan Konservasi Perairan Bali. Pentingnya data kawasan konservasi sebagai aset strategis harus dapat dimaknai oleh seluruh stakeholder di lingkungan pemerintah daerah / pusat. Melalui data dan layanan UPTD KKP Bali yang terintegrasi, masyarakat selaku pengguna layanan akan dimudahkan dalam mengakses dan memanfaatkan layanan UPTD KKP Bali. Melalui upaya manajemen dan penjaminan kualitas data, proses pengambilan keputusan, perumusan kebijakan, dan pengembangan layanan dapat lebih terarah dan berbasis fakta.
  2. Pembuatan dan Penerapan Payung Hukum, Zonasi Berikut dengan Aturannya
    Dokumen RPZ KKP Nusa Penida telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828/03-L/HK/2017 tentang Dokumen Rencana Pengelolaan Jangka Panjang dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, pada tanggal 27 Oktober 2017. Payung hukum lainnya adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut.
    Beberapa strategi yang akan diterapkan dalam penerapan payung hukum dan aturan pada kawasan konservasi akan dilaksanakan melalui pendekatan sosial kemasyarakatan dengan mendorong desa adat melalui kearifan lokal yang ada pada masing-masing wilayah untuk membuat awig-awig / perarem yang relatif lebih efektif diterapkan dalam kehidupan masyarakat di Bali.
  3. Pembentukan Badan Pengelola Termasuk Didalamnya Tim Pengamanan dan Patroli Gabungan
    UPTD Kawasan Konservasi Perairan Bali merupakan satuan unit organisasi pengelola kawasan konservasi yang ada di Bali. Dasar pembentukannya adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 3). Tim pengamanan dan patroli gabungan dibentuk berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Anggota Tim terdiri dari unsur UPTD. KKp Bali, POLAIR, TNI AL, Pol PP Bali, LSM (Yayasan CTC), Masyarakat (POKMASWAS).
    Biaya operasional untuk kebutuhan patroli akan dilaksanakan menjadi 2 kegiatan yaitu:
    • Patroli untuk pelaksanaan pungutan retribusi jasa usaha di KKP, kegiatan ini dilaksanakan seminggu 2 kali (setahun 96 – 104 kali)
    • Patroli untuk pengawasan dan monitoring sumberdaya di seluruh KKP. Kegiatan ini dilaksanakan minimal 2 kali dalam se bulan sehingga kegiatan setahun sekitar 24 – 30 kali.
  4. Penerapan Perda 7/2021 tentang Retribusi Jasa Usaha di KKP
    Berdasarkan kajian mekanisme pendanaan jangka panjang KKP Nusa Penida termasuk studi keinginan pengguna untuk berkontribusi terhadap pengelolaan KKP (willingness to pay study) dan rekomendasi. Kajian.
  5. Pengadaan sarana dan prasarana terkait pengelolaan KKP Nusa Penida
    Beberapa sarana yang belum dimiliki dan dibutuhkan dalam pengelolaan KKP adalah sebagai berikut:
    • Pengadaan kapal patroli berikut dengan peralatan komunikasi, navigasi dan safety;
    • Pemasangan CCTV di Pondok Jaga dan beberapa tempat yang rawan tindak pidana pelanggaran;
    • Pemasangan tanda batas, rambu dan pelampung tambat perahu (mooring buoy);
    • Pengadaan fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam rangka pemungutan biaya masuk e-ticketing ke KKP Nusa Penida;
    • Pemasangan instalasi komunikasi Antena bersama pengadaan HT;
    • Pengadaan Sarana Penanggulangan Keadaan Darurat (Rescue) melalui kerjasama dengan BALAWISTA.
  6. Pelaksanaan berbagai pelatihan dan pendidikan terkait pengelolaan KKP Nusa Penida
    Dalam rangka meningkatkan ketrampilan, pengetahuan dan kompetensi staf UPTD KKP Bali perlu dilaksanakan berbagai jenis pelatihan dengan melibatkan instruktur, narasumber yang berkompeten seperti berikut :
    • Pelatihan penerapan SOP patroli;
    • Pelatihan scientific diving dan pengenalan keanekaragaman hayati laut;
    • Pelatihan administrasi dan keuangan dan pengelolaan biaya masuk (entrance fee);
    • Pelatihan perancangan dan pengelolaan efektif KKP;
    • Pelatihan Rescue Laut;
    • Pelatihan pemantauan terumbu karang, ikan dan padang lamun untuk masyarakat;
    • Pelatihan pengelolaan kelembagaan dan penyusunan rencana kerja;
    • Pelatihan penulisan pelaporan dan bahasa Inggris;
    • Pelatihan penyelesaian konflik.
  7. Pengembangan protokol monitoring/evaluasi terkait tata kelola KKP Nusa Penida
    • Pembuatan protokol monitoring dan evaluasi terkait penerapan pengelolaan efektif KKP.

Pelaksanaan Program/Kegiatan dan Anggaran

Sejak berdirinya UPTD. KKP Bali pada tahun 2019 telah melaksanakan beberapa kegiatan baik yang berseumber dari dana APBD, DAK dan sumber lainnya dalam rangka pengelolaan KKP. Pengelolaan anggaran pada masing-masing seksi (eselon 4) pada UPTD. KKP Bali adalah sebagai berikut:

Kebutuhan Anggaran/Biaya Dalam Pengelolaan KKP

Dalam pengelolaan KKP diperlukan anggaran / biaya untuk berbagai kegiatan yang dilaksanakan dalam kurun waktu 1 tahun anggaran. Pada tahun 2022 berdasarkan perhitungan kebutuhan pada masing-masing kegiatan dibutuhkan anggaran sebagai berikut :

Scroll to Top